Powered By Blogger

Senin, 25 Agustus 2014

Sejarah perkeretaapian di Indonesia diawali dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api di desa Kemijen, Jumat tanggal 17 Juni 1864, oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh "Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij" (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Kereta listrik pertama beroperasi 1925, menghubungkan Weltevreden dengan Tandjoengpriok.
Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan KA antara Samarang-Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang - Surakarta (110 Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan KA di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 - 1900 tumbuh dengan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 km, tahun 1870 menjadi 110 km, tahun 1880 mencapai 405 km, tahun 1890 menjadi 1.427 km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 km.

Perkembangan di luar Jawa

Halte Si Loengkang di jalur Solok-Silungkang, ketika baru selesai dibangun.
Selain di Jawa, pembangunan rel KA juga dilakukan di Aceh (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan tahun 1922 di Sulawesi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km antara Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujungpandang-Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak - Sambas (220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, juga pernah dilakukan studi pembangunan jalan KA.

Pendudukan Jepang

Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan KA di Indonesia mencapai 6.811 km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang lebih 901 km raib, yang diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan KA di sana.
Jenis jalan rel KA di Indonesia dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang (1942 - 1943) sepanjang 473 km, sedangkan jalan KA yang dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km antara Bayah - Cikara dan 220 km antara Muaro - Pekanbaru. Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan KA Muaro - Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang memperkerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak menelan korban yang makamnya bertebaran sepanjang Muaro - Pekanbaru.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam "Angkatan Moeda Kereta Api" (AMKA) mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah yang terjadi pada tanggal 28 September 1945, pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada ditangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperkenankan lagi campur tangan dengan urusan perkeretaapian di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya "Djawatan Kereta Api Republik Indonesia" (DKARI).

Sejarah perkeretaapian Indonesia 1875-1925

Di bawah ini adalah sejarah perkeretaapian di Indonesia pada rentang tahun 1875-1925 dan dalam bentuk sketsa. [1]

Latar belakang

Kereta api pertama di Indonesia dibangun tahun 1867 di Semarang dengan rute Semarang - Tanggung yang berjarak 26 km oleh NISM, N.V. (Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij) dengan lebar jalur 1.435 mm (lebar jalur SS - Staatsspoorwegen adalah 1.067 mm atau yang sekarang dipakai), atas permintaan Raja Willem I untuk keperluan militer di Semarang maupun hasil bumi ke Gudang Semarang. Kemudian dalam melayani kebutuhan akan pengiriman hasil bumi dari Indonesia, maka Pemerintah Kolonial Belanda sejak tahun 1876 telah membangun berbagai jaringan kereta api, dengan muara pada pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya. Semarang meskipun strategis, tetapi tidak ada pelabuhannya untuk barang, sehingga barang di kirim ke Batavia atau Soerabaja.
Gambaran keadaan kereta api di Indonesia pada masa djaman doeloe perlu dilestarikan, sehingga generasi mendatang bisa menghayati dan betapa pentingnya pembangunan kereta api. Memang pada masa itu nama kereta api sudah tepat, karena kereta dijalankan dengan api dari pembakaran batu bara atau kayu. Sedangkan sekarang sudah memakai diesel atau listrik, sehingga lebih tepat kalau disebut kereta rel, artinya kereta yang berjalan di atas rel dengan diesel ataupun listrik. i
Informasi tahun 1875 - 1925 mungkin sudah susah dijumpai di perpustakaan, oleh sebab itu uraian ini sangat tepat dan perlu diinformasikan kepada generasi muda.

Jaringan rel

Pengembangan jaringan rel kereta api 1875 - 1925 dalam 4 tahap, yaitu:
  • 1875 - 1888,
  • 1889 - 1899,
  • 1900 - 1913
  • 1914 - 1925.

Jaringan setelah tahun 1875 hingga tahun 1888

Pembangunan Tahap I terjadi tahun 1876-1888. Awal pembangunan rel adalah 1876, berupa jaringan pertama di Hindia Belanda, antara Tanggung dan Gudang di Semarang pada tahun 1876, sepanjang 26 km. Setelah itu mulai dibangun lintas Semarang - Gudang. Pada tahun 1880 dibangun lintas Batavia (Jakarta) - Buitenzorg (Bogor) sepanjang 59 km, kemudian dilanjutkan ke Cicalengka melalui Cicurug - Sukabumi - Cibeber - Cianjur - Bandung. Pada tahun 1877 dibangun lintas Kediri - Blitar, dan digabungkan dengan lintas Surabaya - Cilacap lewat Kertosono - Madiun - Solo, dan juga lintas Jogya - Magelang.
Hingga tahun 1888 jaringan rel terbangun adalah:
  • Batavia - Buittenzorg - Sukabumi - Bandung - Cicalengka
  • Batavia - Tanjung Priok dan Batavia - Bekasi
  • Cilacap - Kutoarjo - Yogya - Solo - Madiun - Sidoarjo - Surabaya
  • Kertosono - Kediri - Blitar
  • Sidoarjo - Malang dan Bangil - Pasuruan - Probolinggo
  • Solo - Purwodadi - Semarang dan Semarang - Rembang
  • Tegal - Balapulang

Jaringan setelah tahun 1889 hingga tahun 1899

Hingga tahun 1899 jaringan rel terbangun adalah:
  • Djogdja - Tjilatjap
  • Soerabaja - Pasoeroean - Malang
  • Madioen - Solo
  • Sidoardjo - Modjokerto
  • Modjokerto - Kertosono
  • Kertosono - Blitar
  • Kertosono - Madioen - Solo
  • Buitenzorg (Bogor) - Tjitjilengka
  • Batavia - Rangkasbitung
  • Bekasi - Krawang
  • Cicalengka - Cibatu (Garut) - Tasikmalaya - Maos - Banjarnegara
  • Cirebon - Semarang dan Semarang - Blora
  • Yogya - Magelang
  • Blitar - Malang dan Krian - Surabaya
  • Sebagian jalur Madura

Jaringan setelah tahun 1899 hingga tahun 1913

Hingga tahun 1913 jaringan rel terbangun adalah:
  • Rangkasbitung - Labuan dan Rangkasbitung - Anyer
  • Krawang - Cirebon dan Cikampek - Bandung
  • Pasuruan - Banyuwangi
  • Seluruh jaringan Madura
  • Blora - Bojonegoro - Surabaya

Jaringan setelah tahun 1813 hingga tahun 1925

Hingga tahun 1925 jaringan rel terbangun adalah:
  • Sisa jalur Pulau Jawa
  • Elektrifikasi Jatinegara - Tanjung Priok
  • Elektrifikasi Batavia - Bogor:
  • Sumatera Selatan: Panjang - Palembang dan
  • Sumatera Barat: sekitar Sawahlunto dan Padang
  • Sumatera Utara: Tanjung Balai - Medan - Pematangsiantar; dan Medan - Belawan - Pangkalansusu.
  • Sulawesi: Makasar - Takalar dan rencana Makasar - Maros - Sinkang
  • Sulawesi Utara: rencana Manado - Amurang
  • Kalimantan: rencana Banjarmasin - Amuntai; dan rencana Pontianak - Sambas.
Untuk Kalimantan dan Sulawesi tidak terlaksana karena baru akan dimulai dibangun tahun 1941 dan Perang Dunia II meletus.

Jumat, 22 Agustus 2014

Semboyan 1

Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat kondisi siap yang berupa:
  • petugas yang berdiri tegak;
  • petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (yang tidak digerak-gerakkan); atau
  • bendera putih; atau
  • rambu-rambu putih polos berbentuk bundar; atau
  • berupa sinyal lampu yang berwarna putih terang.
Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
  • peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
  • mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
  • mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri di peron.

Semboyan 2

Semboyan 2 adalah semboyan sementara sebagai tanda pembatas kecepatan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, atau kereta api berjalan dengan kecepatan yang tidak melebihi batas kecepatan yang ditunjukkan demi keselamatan.
Semboyan 2A
Semboyan 2A adalah semboyan sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Semboyan 2A1
Semboyan 2A1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.
Semboyan 2A1 berupa:
  • Petugas memperlihatkanm bendera warna kuning.
  • Petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
  • Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.

Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:

  • Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter.
  • Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas.
  • Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah KA atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis.
  • Jarak sebagaimana dimaksud pada huruf a) tersebut harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.
Semboyan 2B
Semboyan 2B, mengisyaratkan bahwa kereta api harus berjalan dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
Semboyan 2B adalah semboyan sementara yang berupa dua bendera hijau atau dua rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau, atau petugas yang membawa lampu yang direntangkan sejajar dada yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Semboyan 2B1
Semboyan 2B1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2B1 berupa:
  • Petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar.
  • Petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
  • Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Semboyan 2C
Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera hijau atau lampu semboyan yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam.

Semboyan 3

Semboyan 3, pada rel buntu di Stasiun Cirebon.
Semboyan 3 adalah semboyan sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa :
  • satu bendera merah,
  • lampu berwarna merah,
  • papan dengan rambu bundar berwarna merah,
  • petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
  • petugas yang mengayun-ayunkan lampu semboyan yang berwarna merah.
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.

Semboyan 4

Semboyan 4A

Semboyan tetap

Semboyan tetap melibatkan sinyal kereta api. Sinyal ini dapat berupa sinyal semafor yang digerakkan secara mekanik ataupun elektrik atau dapat berupa sinyal lampu. Semboyan tetap memiliki tiga urutan: sinyal muka (berjarak sekitar 1 km dari stasiun), sinyal masuk (berjarak 200 m sampai 400 m dari stasiun), dan sinyal keluar stasiun.

Semboyan 5

Semboyan 5 pada sinyal keluar timur Stasiun Madiun, 2005
Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat;
  • lengan pada papan sinyal ter­lihat menyerong;
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas (sinyal keluar dan sinyal muka);
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar (sinyal masuk);
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau ke arah stasiun;
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau di atas cahaya putih ke arah s­tasiun.
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Semboyan 6

Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • lengan pada papan sinyal terlihat tegak;
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang men­datar (sinyal masuk);
  • papan bundar hijau atau lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke bawah (sinyal muka);
  • sebagai sinyal muka berarti menun­jukkan bahwa sinyal masuk utama tidak aman;
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya hijau ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya hijau ke arah kereta api dan bercahaya hijau di bawah cahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas.

Semboyan 7, berupa lampu sinyal yang berwarna merah yang mengisyaratkan bahwa kereta api diharuskan untuk berhenti (lihat pula semboyan 3)
.

Semboyan 7

Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • papan bundar merah pada tiang sinyal;
  • satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
  • dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
  • dua lampu bersusun yang kedua­nya bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti (lihat pula semboyan 3).
Semboyan 8, perhatikan di sisi jauh ada satu papan putih lagi.

Semboyan 8

Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam besar berwarna putih (ada juga yang berwarna kuning) masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan suara lokomotif saat KA lewat.
Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.

Semboyan 9

Tidak ada.
Lentera wesel mekanik yang merupakan simbol dari semboyan 10 dan 11.

Semboyan wesel

Semboyan 10

Semboyan 10 adalah semboyan wesel yang berupa:
  • papan putih berbentuk belah ketupat;
  • anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
  • terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel;
  • terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 10 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.
Semboyan 11 berupa anak panah yang menunjukkan arah belok sepur.

Semboyan 11

Semboyan 11 adalah semboyan wesel yang berupa:
  • papan hijau berbentuk lingkaran;
  • anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur;
  • terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel;
  • terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya hijau atau hijau di sisi putih (di malam hari) (lampu putih menunjukkan arah ke sepur belok).
Semboyan 11 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.

Semboyan 12

Semboyan 12 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris.
Semboyan 12A
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna putih ke dua jurusan, atau
  • lampu wesel bercahaya putih ke­ dua jurusan.
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel Inggris terlayan silang ke dua jurusan menuju ke sepur lempeng atau tidak berbelok.
Semboyan 12B
Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan, atau
  • lampu wesel bercahaya hijau ke­dua jurusan.
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel Inggris terlayan silang atau saling berbelok.

Semboyan 13

Semboyan 13 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris (lihat pula semboyan 12).
Semboyan 13A
Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • garis putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris;
  • garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan sejajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
Semboyan 13B
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • garis putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris;
  • garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
Semboyan 13C
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
  • garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah dengan sepur utama menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya.

Semboyan lain

Semboyan 14

Semboyan 14 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan.

Semboyan 15

Semboyan 15 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalan.

Semboyan 16

Semboyan 16 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui.

Semboyan 17

Semboyan 17 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui.

Semboyan 18

Semboyan 18 batas ruang bebas
Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan.

Semboyan 19

Tidak ada.

Semboyan terlihat

Semboyan 20

Semboyan 20 berupa tiga titik lampu yang menyala pada lokomotif kereta api.
Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu, dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan.
Semboyan ini berfungsi untuk:
  • menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga
  • sebagai tanda atau isyarat bahwa lokomotif atau kereta api sedang berjalan ke arah lampu yang menyala.
    • pemberi tanda kereta akan melintas sesuai arah lampu, agar pengguna/kendaraan/masyarakat menyingkir dari jalur yang akan dilintasi.

Semboyan 21

Semboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri pada akhir rangkaian kereta api, semboyan ini menandakan bahwa kereta/gerbong ini adalah rangkaian terakhir dari serangkaian kereta api.

22

23

Semboyan 24

Semboyan ini sebagai pengumuman bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat.

25

26

27

28

29

Semboyan 30

Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • Petugas di dalam kereta api yang sedang melintas memberikan isyarat berupa: bendera berwarna hijau, papan berbentuk bundar berwarna hijau, atau media lain.
Semboyan 30 berfungsi untuk memberitahukan kepada petugas (terutama kepada PPKA yang sedang memberikan semboyan 1) di stasiun atau pos jaga bahwa jalan yang baru saja dilalui dalam keadaan tidak baik.

Semboyan 31

Semboyan 31 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • Bendera berwarna merah pada tepi kiri dan kanan lokomotif kereta api, atau
  • lampu semboyan berwarna merah di tepi kiri dan kanan lokomotif yang menyala.
Semboyan 31 berfungsi sebagai semboyan rintang jalan untuk memberitahukan bahwa jalan yang baru dilalui tidak aman atau berbahaya.
Semboyan 31 juga bisa diikuti dengan semboyan 39 atau 39A sebagai pemberitahu tanda bahaya.

32

33

34

Semboyan suara

Semboyan 35

Menu
0:00
Semboyan 41 oleh petugas PPKA disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (terompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar menyingkir dari rel kereta api.

Semboyan 36

Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem.

37

38

Semboyan 39

Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya.
Semboyan 39A
Semboyan 39 A adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api berjalan pada sepur salah (jalur yang salah) atau salah jalur. Jika kereta api memang dialihkan di jalur yang salah (secara sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga.

Semboyan 40

Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara PPKA mengangkat tongkat dengan rambu berwarna hijau berbentuk bundar dengan tepi berwarna putih. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman, dan kereta api diizinkan untuk berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis. (Dengarkan berkas)

Semboyan 41

Semboyan 41 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis. (dengarkan berkas)

Selasa, 19 Agustus 2014

Pengertian Elektronika adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengendalian arus listrik yang dapat di operasikan dengan cara mengontrol aliran elektron, pengendalian elektron ini terjadi dalam ruangan hampa atau ruang yang berisi gas bertekanan rendah seperti tabung gas dan bahan semikonduktor.
Sementara itu, definisi dari pengertian elektronik adalah kata sifat yang dapat kita hubungkan dengan piranti piranti kekalng atau sistem yang mengunakan piranti piranti electron. Contoh dari perangkat elektronik adalah pengemudi elektronik (electronic control), perlengkapan elektronik (electronic aquipment), piranti elektronik (electronic device) dan instrumen musik yang menggunakan alat elektronika.
Pengertian Elektronika
Cabang ilmu yang mempelajari tentang pengertian elektronika adalah cabang dari ilmu fisika, semantara untuk bentuk dan desain pembuatan sirkuit elektronik adalah bagian dari teknik elektro, teknik komputer dan ilmu atau teknik elektronika dan instrumensi.
Alat alat yang banyak di gunakan dalam dasar kerja elektronika ini biasanya di sebut sebagai peralatan elektronik (electronic device). Contoh peralatan atau piranti dari electronic device adalah tabung sinar katoda (cathoda ray tube), radio, tv, perekam kaset, perekam kaset video ( VCR ), perekam vcd, perekam dvd, kamera video, kamera digital, komputer pribadi, komputer laptop, robot dan smart card.
Elektronika yang berhubungan dalam bentuk gas akan mempelajari piranti elektronia seperti tabung gas jenis foto yang banyak di gunakan dalam industri film sebagai sound on film sensor. Sedangkan pengertian elektronika yang berhubungan dengan partikel bermuatan semikonduktor akan mempelajari ilmu seperti dioda, transistor dan IC.
Dalam sebuah pengertian elektronika juga terdapat NTC (Negative Thermistor Coefisien) yang di gunakan untuk merubah nilai resistansi berbanding terbalik dengan perubahan suhu yang ada padatnya. Artinya pada saat suhu rendah maka resistansi akan tinggi, sebaliknya jika suhu naik maka tahanannya pun akan menurun.
Ada juga PTC (Positive Thermistor Coefisien) yang nilai dari resistansinya berbanding lurus dengan suhunya. Pada saat suhunya rendah, maka resistansi akan mengecil, sedangkan pada saat suhu tinggi, maka nilai resistansi akan menjadi besar. Pengertian Elektronika LDR (Light Detect Resistor) yang memiliki nilai dari komponen ini berubah terpengaruh oleh cahaya yang mengenainya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Elektronika, semoga bermanfaat bagi anda semua. Baca juga postingan terakhir kami tentang Komponen Elektronika dan Skema Elektronika.